Dalam dunia penulisan yang berkaitan dengan pekerjaan kita, plagiarisme bukanlah hal yang asing. Menurut Wikipedia, plagiarisme adalah tindakan menjiplak esai atau opini, atau mencurinya dari orang lain agar terlihat seperti komposisi atau opini Anda sendiri. Plagiarisme dapat dianggap sebagai kejahatan jika mencuri hak cipta orang lain. Dalam dunia pendidikan, pencuri dapat menghadapi hukuman berat seperti: Contoh: Referensi dari sekolah/universitas.

Plagiarisme adalah perbuatan jahat di segala bidang. Penulis plagiarisme disebut plagiator. Singkatnya, plagiarisme mencuri karya orang lain. Dapat juga diartikan sebagai membuat karangan orang lain (pendapat, dsb.) seolah-olah karangan itu sendiri. Setiap karya asli dianggap sebagai milik penulis dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin dari pemilik atau penerbit karya tersebut.

Definisi Plagiarisme

Plagiarisme adalah penjiplakan yang disengaja dan sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya. Plagiarism juga tidak mengacu ke pada hasil karya tulisan saja melainkan juga hasil karya musik, desain, dll.

Di bawah ini, pengertian plagiarisme menurut beberapa ahli:

1. Lester

Menurut lester, plagiarisme adalah mengemukakan kata-kata atau pendapat orang lain sebagai kepunyaan kita sendiri.

2. Silverman

Silverman berpendapat plagiarisme atau plagiasi adalah menulis fakta, kutipan, atau pendapat yang didapat dari orang lain atau buku, makalah, fil, televisi, atau tape tanpa menyebutkan sumbernya.

3. Lindsey

Buku bebas plagiarism harus ditegakkan karena menurut Lindsey, plagiat adalah tindakan menjiplak ide, gagasan, atau karya orang lain untuk diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebut sumbernya.

Hal tersebut kemudian menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal suatu ide, gagasan, atau karya.

4. Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010

“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyertakan sumber secara tepat dan memadai”.

Dari berbagai pengertian menurut ahli di atas, maka sebuah buku bebas plagiarisme harus benar-benar diterapkan agar tidak terjadi plagiarism atau penjiplakan suatu ide atau karya.

Lingkup plagiarisme

Plagiarisme adalah perbuatan buruk. Kaji ruang lingkup plagiarisme untuk membiasakan plagiarisme sebagai perbuatan buruk. Mengutip kata atau frasa orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menunjukkan ID sumber. Menggunakan ide, pandangan, atau teori orang lain tanpa mengakui identitas sumbernya. Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain, tanpa menyebutkan sumbernya. Terimalah tulisan orang lain sebagai milik Anda.

Parafrase tanpa menyebutkan identitas sumber (ubah teks orang lain menjadi milik Anda sendiri tanpa mengubah ide). Menyerahkan karya akademik yang dibuat dan/atau diterbitkan oleh pihak lain seolah-olah merupakan karya Anda sendiri.

Cara Mencegah Terjadinya Plagiarisme

Apapun alasan seseorang melakukan tindakan plagiat, bukanlah satu pembenaran atas tindakan tersebut. Maka dari itu, supaya plagiarisme ini dapat dicegah, ikuti 5 tips berikut ini.

1. Gunakan sitasi

Ketika seseorang menggunakan gagasan, informasi, dan opini yang bukan buah pikir sendiri, sitasi adalah sebuah keharusan. Hal tersebut juga berlaku meskipun penulis tidak menggunakan kata-kata yang sama persis. Penyertaan sitasi di sini artinya penulis harus memberikan keterangan dari mana informasi yang dituliskan didapat.

Sumber tersebut tidak hanya untuk buku, jurnal, skripsi, atau rekaman audio/visual, namun juga sitasi untuk gagasan dari internet juga harus dicantumkan. Penulisan sitasi juga penting untuk dilakukan ketika penulis merasa ragu dengan keakuratan informasi yang disajikan. Sitasi dapat berupa bodynote maupun footnote.

2. Catat sumber daftar pustaka sejak awal

Daftar pustaka adalah  kewajiban yang tidak boleh dilupakan ketika menulis karya tulis. Namun, masih ada yang baru melakukan penulisan daftar pustaka setelah tulisan selesai. Hal seperti itu tidak salah, namun dapat mengakibatkan untuk melewatkan satu, dua, atau beberapa sumber sekaligus.

Dalam maksud, sitasinya telah tercantum di body note atau foot note namun tidak dalam daftar pustaka. Dengan melakukan penulisan daftar pustaka apa saja sumber yang dipakai sejak awal, kesalahan bisa diminimalisir, pun akan sangat membantu dalam penyusunan daftar pustaka.

3. Lakukan parafrase

Tulisan yang hanya menggunakan kutipan langsung lebih berpotensi dianggap melakukan plagiarism. Cara mengatasinya adalah dengan melakukan parafrase–menggunakan susunan kalimat sendiri–dari sumber asli dengan tetap mencantumkan sitasi. Parafrase juga lebih mudah untuk dilakukan sebab formatnya tidak serumit jika menggunakan cara pengutipan langsung.

4. Gunakan aplikasi antiplagiarisme

Jika penulis masih merasa khawatir dengan hasil akhir karya tulisnya, aplikasi antiplagiarisme dapat dicoba. Misalnya menggunakan aplikasi Turnitin atau Plagiarism Checker X

Dengan aplikasi anti plagiarisme, tulisan yang dihasilkan bisa dibandingkan dengan tulisan yang sudah terbit sebelumnya. Aplikasi akan menunjukkan berapa persen tingkat kemiripan yang ditemukan.

Sanksi

Jika Anda masih berpikir bahwa plagiarisme adalah tindakan yang wajar dilakukan. Berpikirlah dua kali, karena sanksi atas tindakan plagiat ini tidak main-main.

Mengutip dari laman lib.ugm.ac.id, bahwa lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sementara Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:

  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
  4. Pembatalan nilai
  5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  7. Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.