![]() |
Judul Buku | Tindak Pidana Penyeludupan Barang Bekas |
| Penulis | :Dr. Rizkan Zulyadi, S.H , M.H | |
| Desain Cover | :Muhammad Habibie | |
| Edit Layout | :Desy Astrid Anindya | |
| Editor | : Yuan Anisa, S.Si., M.Si | |
| : Annisa Zuhaira, S.Kom | ||
| Fakultas | : Hukum | |
| Jenis Buku | : Buku Monograf | |
| Tahun terbit | : 2023 | |
| No Isbn | : Dalam Proses | |
| Abstrak | : Download |
SINOPSIS
Negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan bumi, air, ruang angkasa, dan sumber daya alam lainnya. Impor merupakan pembelian barang dan jasa dari luar negeri kedalam negeri. Isu perdagangan pakaian bekas sudah meluas diberbagai dunia baik di negara maju maupun berkembang. Di Indonesia pakaian bekas masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Indonesia, khususnya daerah Sumatera Utara.
Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam buku ini adalah : 1) Bagaimana aturan hukum tentang penyeludupan impor pakaian bekas, 2) Bagaimana peran kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana penyeludupan impor pakaian bekas di wilayah Sumatera Utara, 3) Bagaimana kendala yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana penyeludupan impor pakaian bekas di wilayah Sumatera Utara.
Adapun metode tulisan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan sifat tulisan deskriptif analis. Hasil tulisan menunjukkan bahwa aturan hukum tentang tindak pidana impor pakaian bekas diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Kepabeanan, dan Peraturan Menteri Perdagangan No.51 /M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Peran Kepolisian bahwa Polda Sumut bekerjasama dengan pejabat bea cukai dan melakukan pemeriksaan dokumen atau kelengkapan perijinan bergeraknya suatu barang dalam hal ini pakaian bekas dari luar negeri yang akan diantar ke kota padang melalui perairan Tanjung Balai.
Adapun kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum tindak pidana penyeludupan adalah faktor hukum dimana Polda Sumut tidak mempunya kendala dari faktor hukum karena aturan hukumnya sudah jelas, faktor penegakan hukum dimana personil Polda Sumut lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga para supir melarikan diri, faktor sarana dan prasarana Polda Sumut tidak memiliki kendala, karena sarana dan prasarana telah lengkap, faktor masyarakat dimana masyarakat masih banyak tidak melapor kepada aparat penegak hukum terkait masuknya pakaian bekas ke Indonesia khususnya Sumatera Utara dan faktor kebudayaan dimana masyarakat merasa enak untuk berjualan pakaian bekas.
Disarankan, masyarakat harus memberikan contoh yang baik dan dapat bekerjasama kepada pihak penegakan hukum dalam hal ini Kepolisian maupun Petugas Bea Cukai dalam memerangi tindak pidana penyeludupan.
