![]() |
Judul Buku | :Hukum Perlindungan Konsumen |
| Penulis | :Sri Hidayani,S.H.,M.Hum | |
| Desain Cover | :Adinda Syahputra, S.H | |
| Editor | :Adinda Syahputra, S.H | |
| Edit Layout | :Adinda Syahputra, S.H | |
| Fakultas | : Hukum | |
| Jenis Buku | : Buku Ajar | |
| Tahun terbit | : 2025 | |
| No Isbn | : Dalam Proses | |
| Abstrak | Download |
SINOPSIS
Buku ajar Hukum Perlindungan Konsumen ini disusun sebagai pedoman akademik untuk memahami secara komprehensif dasar-dasar, prinsip, dan praktik hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Disusun secara sistematis, buku ini menguraikan peran hukum dalam menjaga keseimbangan hubungan antara konsumen sebagai pihak yang rentan, dan pelaku usaha sebagai pemilik kekuatan ekonomi dalam transaksi barang dan jasa.
Bab I: Latar Belakang Hukum Perlindungan Konsumen
Bab ini membuka pembahasan dengan menelusuri sejarah lahirnya gerakan perlindungan konsumen. Ditekankan bahwa kebutuhan perlindungan konsumen muncul akibat industrialisasi dan modernisasi pasar yang kerap menempatkan konsumen dalam posisi lemah. Pembahasan kemudian diarahkan pada pengertian perlindungan konsumen, asas-asas penting seperti keadilan, manfaat, dan keseimbangan, serta tujuan dari hukum ini dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Bab ini juga menyinggung sumber-sumber hukum perlindungan konsumen, termasuk undang-undang, peraturan pelaksana, dan yurisprudensi, serta isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat.
Bab II: Konsumen dan Pelaku Usaha
Bab ini menguraikan dua subjek utama dalam hukum perlindungan konsumen: konsumen dan pelaku usaha. Konsumen dijelaskan tidak hanya sebagai pengguna akhir suatu produk, tetapi juga sebagai pemilik hak-hak hukum yang sah, seperti hak atas informasi dan hak atas ganti rugi. Sementara pelaku usaha dijelaskan dalam kerangka tanggung jawab sosial dan hukum terhadap produk atau jasa yang mereka tawarkan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak dijelaskan secara rinci, guna menunjukkan adanya keseimbangan hukum yang adil dan rasional dalam transaksi ekonomi.
Bab III: Prinsip-Prinsip Hukum, Klausula Baku, dan Ruang Lingkup
Dalam bab ini, dijelaskan prinsip-prinsip hukum yang menjadi fondasi perlindungan konsumen, seperti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Salah satu pembahasan utama adalah mengenai klausula baku, yaitu ketentuan kontraktual yang disusun sepihak oleh pelaku usaha dan kerap menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum bagi konsumen. Jenis-jenis klausula baku serta bahaya penyalahgunaannya dianalisis secara kritis. Selain itu, dijelaskan pula ruang lingkup hukum perlindungan konsumen yang mencakup aspek hukum privat dan hukum publik.
Bab IV: Badan Pengawas dan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Bab ini fokus pada aspek kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pertama-tama, dibahas peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi keamanan produk, khususnya makanan dan obat kadaluarsa. Diuraikan pengertian, tugas, dan kewenangan BPOM dalam mencegah kerugian konsumen. Selanjutnya, bab ini membahas beragam jalur penyelesaian sengketa konsumen, baik melalui pengadilan (litigasi), maupun jalur non-litigasi seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Diuraikan pula prosedur penyelesaian sengketa di BPSK, mulai dari pengajuan pengaduan hingga pelaksanaan putusan.
Bagian Penunjang: Daftar Pustaka dan Lampiran
Sebagai pelengkap, buku ini dilengkapi dengan daftar pustaka yang menjadi rujukan akademik serta lampiran undang-undang dan keputusan menteri terkait, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001. Dokumen hukum ini membantu pembaca memahami ketentuan formal yang berlaku dalam praktik perlindungan konsumen.
Penutup
Secara keseluruhan, buku ajar ini menyajikan pendekatan teori dan praktik hukum perlindungan konsumen secara holistik. Materi yang disajikan tidak hanya mencakup pengantar dan pengertian dasar, tetapi juga menjangkau isu-isu kontemporer dan teknis penyelesaian sengketa. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa hukum, dosen, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen, serta masyarakat umum dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memperjuangkan hak-hak konsumen secara berkeadilan.
