Judul Buku :HUKUM AGRARIA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH SUMATERA TIMUR
Penulis :Dr. Rafiqi, SH., M.M., M.Kn.
:Aldi Subhan Lubis, S.H., M.Kn.
:Marsella, SH.,M.Kn.
Desain Cover :Kharisma Saga
Editor :Yoggy Pradita
Edit Layout :Marshella, S.H., M.Kn.
Fakultas : Hukum
Jenis Buku : Buku Ajar
Tahun terbit : 2025
No Isbn : Dalam Proses
Abstrak Download

SINOPSIS

Hukum Tanah sebelum Indonesia merdeka adalah Hukum Tanah Kolonial yang mempunyai sifat dualisme hukum, yaitu pada saat yang sama berlaku Hukum Tanah Barat yang diberlakukan bagi orang-orang yang tunduk pada Hukum barat dan Hukum. Tanah Adat yang diberlakukan bagi orang-orang yang tunduk pada Hukum Adat. Dalam rangka mewujudkan unifikasi (kesatuan) hukum. Hukum Adat  tentang tanah dijadikan dasar bagi pembentukan Hukum Tanah Nasional. Hukum Adat dijadikan dasar dikarenakan hukum tersebut dianut oleh sebagian besar rakyat Indonesia, sehingga hukum Adat tentang tanah mempunyai kedudukan yang istimewa dalam pembentukan Hukum Tanah Nasional.

Kerajaan Deli adalah wilayah yang paling muda bagi pengusaha-pengusaha (ordeneming)  yang pertama. Sejak pertama sekali  Jacobus Nienheyus mendaratkan kakinya di Sumatera Timur, memperlakukan Raja-raja Melayu sebagai raja-raja yang besar. Pda saar permulaan dibuka   daerah perkebunn, mempermudah usaha Belanda, sehingga tanah-tanah  luas  hutan  dipindahkan kepemilikannya untuk dihajdikan perkebunan-perkebunan tembakau.