![]() |
Judul Buku | :HUKUM AGRARIA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH SUMATERA TIMUR |
| Penulis | :Dr. Rafiqi, SH., M.M., M.Kn. | |
| :Aldi Subhan Lubis, S.H., M.Kn. | ||
| :Marsella, SH.,M.Kn. | ||
| Desain Cover | :Kharisma Saga | |
| Editor | :Yoggy Pradita | |
| Edit Layout | :Marshella, S.H., M.Kn. | |
| Fakultas | : Hukum | |
| Jenis Buku | : Buku Ajar | |
| Tahun terbit | : 2025 | |
| No Isbn | : Dalam Proses | |
| Abstrak | Download |
SINOPSIS
Hukum Tanah sebelum Indonesia merdeka adalah Hukum Tanah Kolonial yang mempunyai sifat dualisme hukum, yaitu pada saat yang sama berlaku Hukum Tanah Barat yang diberlakukan bagi orang-orang yang tunduk pada Hukum barat dan Hukum. Tanah Adat yang diberlakukan bagi orang-orang yang tunduk pada Hukum Adat. Dalam rangka mewujudkan unifikasi (kesatuan) hukum. Hukum Adat tentang tanah dijadikan dasar bagi pembentukan Hukum Tanah Nasional. Hukum Adat dijadikan dasar dikarenakan hukum tersebut dianut oleh sebagian besar rakyat Indonesia, sehingga hukum Adat tentang tanah mempunyai kedudukan yang istimewa dalam pembentukan Hukum Tanah Nasional.
Kerajaan Deli adalah wilayah yang paling muda bagi pengusaha-pengusaha (ordeneming) yang pertama. Sejak pertama sekali Jacobus Nienheyus mendaratkan kakinya di Sumatera Timur, memperlakukan Raja-raja Melayu sebagai raja-raja yang besar. Pda saar permulaan dibuka daerah perkebunn, mempermudah usaha Belanda, sehingga tanah-tanah luas hutan dipindahkan kepemilikannya untuk dihajdikan perkebunan-perkebunan tembakau.
