![]() |
Judul Buku | :Hukum Koperasi dan UKM |
| Penulis | :Sri Hidayani, SH.,M.Hum | |
| :Dr. Muazzul, SH.,M.Hum | ||
| Desain Cover | :Adinda Syaputra, S.H | |
| Edit Layout | :Anggreni Atmei Lubis, SH.,Hum | |
| Editor | :Riswan Munthe, SH.,MH | |
| Fakultas | : Hukum | |
| Jenis Buku | : Buku Ajar | |
| Tahun terbit | : 2025 | |
| No Isbn | : Dalam Proses | |
| Abstrak | Download |
SINOPSIS
- Buku ini mengulas secara menyeluruh tentang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia dari berbagai aspek—konseptual, historis, yuridis, hingga praktis. Penulis menyajikan koperasi tidak hanya sebagai badan usaha biasa, tetapi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong-royong, yang menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
- Pengertian dan Landasan Koperasi
- Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang berarti bekerja sama. Di Indonesia, pengertian koperasi telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Koperasi diakui sebagai badan usaha milik bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Landasan koperasi meliputi:
- Idiil: Pancasila
- Struktural: UUD 1945 (khususnya Pasal 33 ayat 1)
- Mental: Semangat gotong royong dan kesadaran pribadi
- Sejarah Koperasi di Indonesia
- Koperasi pertama kali muncul di Indonesia pada 1896 melalui inisiatif R. Aria Wiria Atmaja. Gerakan ini mengalami perkembangan signifikan dengan pengaruh tokoh-tokoh nasional seperti Moh. Hatta. Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, koperasi digunakan untuk kepentingan kolonial, namun tetap menjadi sarana perjuangan ekonomi rakyat. Setelah kemerdekaan, koperasi semakin dilembagakan dalam sistem perekonomian nasional, termasuk dengan munculnya regulasi seperti UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
- Prinsip, Fungsi, dan Peranan Koperasi
- Prinsip koperasi Indonesia meliputi:
- Keanggotaan sukarela dan terbuka
- Pengelolaan demokratis
- Pembagian SHU adil
- Pembatasan balas jasa modal
- Kemandirian
- Pendidikan koperasi
- Kerja sama antarkoperasi
- Fungsi koperasi adalah membangun potensi ekonomi anggota dan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, memperkokoh perekonomian rakyat, serta mewujudkan sistem ekonomi berkeadilan sosial.
- Tujuan Koperasi
- Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum serta membantu membangun tatanan ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan. Ia tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.
- Jenis dan Klasifikasi Koperasi
- Koperasi di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan:
- Fungsi: Konsumsi, Produksi, Jasa, Penjualan/Pemasaran
- Luas Wilayah: Primer (min. 20 anggota), Sekunder (gabungan koperasi)
- Jenis Usaha: Simpan pinjam, Serba usaha, Produksi, Konsumsi
- Keanggotaan: KUD, KPRI, Koperasi Pasar, Koperasi Sekolah, dll.
- Mekanisme Pendirian dan Legalitas Koperasi
- Pendirian koperasi harus memenuhi syarat, seperti memiliki minimal 20 anggota untuk koperasi primer, menyusun akta pendirian, memiliki kegiatan usaha yang layak secara ekonomi, serta tenaga pengelola yang kompeten. Pengesahan koperasi dilakukan melalui pengakuan badan hukum oleh pemerintah, yang juga bertugas sebagai pembina dan pengawas.
- Peranan UKM dalam Perekonomian
- UKM disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional karena peran strategisnya dalam penyerapan tenaga kerja, pemerataan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat. UKM memiliki karakteristik seperti berskala kecil, berorientasi lokal, fleksibel, namun sering menghadapi kendala seperti keterbatasan akses permodalan, manajemen, dan teknologi.
- Hubungan Koperasi dan UKM
- Koperasi dan UKM saling mendukung. Koperasi dapat menjadi wadah atau lembaga pendukung yang memperkuat posisi UKM melalui akses pembiayaan, pelatihan, dan pemasaran. Kolaborasi keduanya menjadi model pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis komunitas yang sejalan dengan semangat demokrasi ekonomi.
- Tantangan dan Solusi
- Tantangan koperasi dan UKM di era modern mencakup globalisasi, persaingan pasar bebas, serta perkembangan teknologi. Solusi yang ditawarkan antara lain:
- Reformasi kelembagaan koperasi
- Digitalisasi manajemen koperasi dan UKM
- Pembinaan dan edukasi berkelanjutan dari pemerintah
- Penguatan regulasi dan pengawasan
