Judul Buku : Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam e-Commerce
Penulis :Dr. Azwir Agus, SH, MHum.
Edit Layout :Dr. Azwir Agus, SH, MHum.
Desain Cover :Yuan Anisa, S.Si.,M.Si
Editor :Yuan Anisa, S.Si.,M.Si
Fakultas :Hukum
Jenis Buku : Buku Monograf
Tahun terbit : 2025
No Isbn : Dalam Proses
Abstrak Download

SINOPSIS

Buku ini membahas tentang fenomena pencucian uang yang semakin kompleks akibat
kemajuan teknologi digital, khususnya melalui platform perdagangan elektronik (e-
Commerce). Pada Bab I, pembahasan diawali dengan penelusuran sejarah dan
perkembangan praktik pencucian uang secara global, dilanjutkan dengan tinjauan
sejarah dan regulasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Bab ini juga
menguraikan definisi pencucian uang, tahapan-tahapan prosesnya, serta strategi
penanggulangannya dari sisi hukum. Selanjutnya, diperkenalkan pula konsep e-
Commerce serta manfaatnya dalam dunia ekonomi digital sebagai landasan untuk
memahami bagaimana sektor ini bisa dimanfaatkan dalam praktik TPPU.
Pada Bab II, fokus diarahkan pada bagaimana e-Commerce menjadi sarana potensial
bagi praktik pencucian uang. Bab ini menjelaskan tentang transformasi digital yang
membawa perubahan besar dalam sistem transaksi keuangan, membuka peluang bagi
pelaku kejahatan untuk memanfaatkan kelemahan sistem, seperti lemahnya verifikasi
identitas dan kurangnya pengawasan terhadap transaksi online. Beberapa modus
pencucian uang melalui e-Commerce diuraikan secara mendalam, disertai dengan
faktor-faktor pendorong yang memudahkan terjadinya praktik tersebut.
Bab III membahas dinamika regulasi dan penerapan e-Commerce di Indonesia serta
bagaimana proses TPPU berlangsung melalui sistem ini. Penjelasan mencakup
mekanisme para pelaku dalam menyamarkan dana ilegal dengan menggunakan fiturfitur
e-Commerce, hingga perkembangan terkini kasus-kasus TPPU yang berhasil
teridentifikasi di Indonesia. Bab ini memperlihatkan bahwa e-Commerce, selain
menjadi motor penggerak ekonomi digital, juga berpotensi menjadi medium kejahatan
finansial yang canggih jika tidak diatur dengan ketat.
Akhirnya, pada Bab IV, karya ini menawarkan berbagai upaya pencegahan dan
penanganan terhadap pencucian uang di ranah e-Commerce. Upaya tersebut meliputi
verifikasi identitas pengguna secara ketat, pemantauan transaksi mencurigakan secara
berkelanjutan, serta peningkatan kepatuhan terhadap regulasi anti pencucian uang.
Selain itu, ditekankan pula pentingnya peran aktif institusi keuangan, penyedia layanan
e-Commerce, dan otoritas pengawas seperti PPATK dan OJK dalam mengontrol dan
mencegah potensi penyalahgunaan platform digital untuk kegiatan ilegal.