
| Judul Buku | : Hukum Kekayaan Intelektual Komunal Di Indonesia: Pengembangan Sistem Perlindungan Bagi Masyarakat Adat Melalui Database Digital |
| Penulis | :M. Citra Ramadhan |
| Editor | : Agung Suharyanto |
| Desain Cover | : M. Citra Ramadhan |
| Fakultas | : Hukum |
| Jenis Buku | : Ajar |
| Tahun terbit | : 2026 |
| No Isbn | : Dalam Proses |
| Abstrak | Download |
SINOPSIS
Dalam era globalisasi yang kian pesat, kekayaan intelektual telah menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi dan kebudayaan suatu bangsa. Namun, di tengah euforia pelindungan atas hak cipta dan paten individual, Kekayaan Intelektual Komunal yang khususnya mencakup Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) sering kali luput dari perhatian. KIK tidak hanya merepresentasikan hasil kreasi kolektif suatu masyarakat adat, tetapi juga menjadi identitas kultural yang menyatu dengan cara hidup mereka.
Sayangnya, dalam praktiknya, PTEBT tersebut kerap dieksploitasi tanpa izin oleh pihak-pihak luar yang memiliki akses dan kuasa ekonomi lebih besar. Fenomena ini dikenal sebagai biopiracy atau pembajakan hayati dan kultural, yang menyebabkan komunitas adat tidak hanya kehilangan kendali atas warisan budayanya, tetapi juga terpinggirkan dari manfaat ekonomi yang seharusnya mereka peroleh. Ketimpangan ini diperparah oleh lemahnya pelindungan hukum yang diberikan negara terhadap KIK, serta belum terbangunnya sistem pencatatan dan dokumentasi yang efektif.
Dalam konteks Indonesia, yang dikenal sebagai negara megadiversitas baik dari segi budaya maupun hayati, pelindungan terhadap KIK menjadi semakin mendesak. Negara tidak hanya memiliki tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban konstitusional untuk melindungi dan memajukan kebudayaan nasional. Salah satu langkah strategis yang dapat diambil adalah membangun sistem pangkalan data (database) digital yang komprehensif dan inklusif, yang mampu mendokumentasikan sekaligus melindungi KIK dari eksploitasi yang merugikan. Oleh karena itu, buku ini hadir untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pelindungan hukum terhadap KIK, serta bagaimana pendekatan berbasis teknologi, khususnya penggunaan basis data digital, dapat menjadi solusi konkret untuk melestarikan dan memberdayakan KIK masyarakat adat di Indonesia.