![]() |
Judul Buku | :Studi Konstitusi dan Lembaga Negara |
| Penulis | :Dr. Maksum Syahri Lubis, S.STP.,M.AP | |
| Editor | :Yuan Anisa,S.Si.,M.Si | |
| Fakultas | : Hukum | |
| Jenis Buku | : Buku Ajar | |
| Tahun terbit | : 2025 | |
| No Isbn | : Dalam Proses | |
| Abstrak | Download |
SINOPSIS
Konstitusi tak bisa dipisahkan dari konstitusionalisme, yaitu gagasan bahwa kekuasaan pemerintah itu terbatas dan hak-hak rakyat terjamin melalui konstitusi. Konstitusionalisme muncul dari pemahaman bahwa pemerintah itu dibentuk oleh dan untuk rakyat, namun kekuasaannya perlu dibatasi agar tidak disalahgunakan.
Dasar dari konstitusionalisme adalah kesepakatan bersama (konsensus) mayoritas rakyat tentang bagaimana negara seharusnya dibangun. Kesepakatan ini penting agar kepentingan bersama dapat dilindungi dan diwujudkan melalui negara. Konsensus modern ini umumnya mencakup tiga hal:
- Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama sebagai gambaran abstrak dari kepentingan seluruh warga negara yang beragam.
- Kesepakatan tentang rule of law (negara hukum) sebagai landasan penyelenggaraan negara. Ini berarti semua tindakan pemerintah harus berdasarkan aturan yang disepakati.
- Kesepakatan tentang bentuk lembaga negara dan prosedur ketatanegaraan, termasuk hubungan antar lembaga dan antara negara dengan warga negara.
Demokrasi konstitusi dibangun atas ide bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang kekuasaannya terbatas dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Seperti yang dikatakan Lord Acton, “Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut sangat korup.” Oleh karena itu, pembatasan kekuasaan negara diwujudkan dalam bentuk konstitusi tertulis. Kekuasaan perlu dibagi agar peluang penyalahgunaan menjadi lebih kecil, yaitu dengan menyerahkan kekuasaan kepada beberapa orang atau lembaga.
