![]() |
Judul Buku | :Money Laundering |
| Penulis | :Arie Kartika SH.,MH | |
| Edit Layout | :Arie Kartika SH.,MH | |
| Desain Cover | :Dr. M. Khahfi Zuhanda, S.Si.,M.Si | |
| Editor | : M. Zulkarnain Lubis, S.H. | |
| Fakultas | :Hukum | |
| Jenis Buku | : Buku Ajar | |
| Tahun terbit | : 2025 | |
| No Isbn | : Dalam Proses | |
| Abstrak | Download |
SINOPSIS
Buku “Money Laundering” karya Arie Kartika, SH., MH., merupakan buku ajar yang komprehensif mengenai tindak pidana pencucian uang, khususnya dalam konteks hukum Indonesia. Buku ini dirancang sebagai referensi utama bagi mahasiswa yang mempelajari mata kuliah Hukum Money Laundering. Buku ini terdiri dari enam bab utama yang secara sistematis membahas aspek konseptual, historis, regulasi, kelembagaan, penegakan hukum, hingga perampasan aset terkait tindak pidana pencucian uang. Bab I menguraikan definisi pencucian uang dari berbagai perspektif, baik secara etimologis, akademis, maupun menurut peraturan perundang-undangan. Ditekankan bahwa pencucian uang adalah proses menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan agar tampak legal, sehingga pelaku dapat menikmati hasil kejahatan tersebut tanpa terdeteksi; Bab II membahas kerangka internasional dalam pemberantasan pencucian uang, terutama peran Financial Action Task Force (FATF) sebagai lembaga global yang menetapkan standar dan rekomendasi anti-money laundering (AML); Bab III mengupas tuntas regulasi nasional yang mengatur tindak pidana pencucian uang, termasuk Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 dan peraturan lain yang relevan. Diterangkan pula konsep tindak pidana asal (predicated crime), jenis-jenis tindak pidana pencucian uang, unsur-unsur delik, strategi “follow the money” dalam penanganan kasus, serta sanksi pidana yang diatur dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023); Bab IV menjelaskan sejarah, kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang PPATK sebagai lembaga utama dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Struktur organisasi PPATK, peran Komite Koordinasi Nasional, serta konsep transaksi keuangan mencurigakan (TKM) juga dibahas untuk memberikan gambaran utuh tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan; Bab V membahas prinsip-prinsip penegakan hukum, proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia; dan Bab VI sebagai bab terakhir fokus pada konsep, urgensi, jenis, dan mekanisme hukum perampasan aset hasil kejahatan, tantangan implementasi di lapangan, serta studi kasus nyata sebagai ilustrasi penerapan teori dalam praktik.
