![]() |
Judul Buku | :HUKUM PIDANA MILITER |
| Penulis | :Nanang Tomi Sitorus | |
| Layout | :Fitri Yanni Dewi Siregar | |
| Desain Cover | :Muhammad Khairi | |
| Editor | :Bagus Firman Wibowo | |
| Fakultas | :Hukum | |
| Jenis Buku | : Buku Ajar | |
| Tahun terbit | : 2023 | |
| No Isbn | :978-623-8183-39-5 | |
| Abstrak | : Download |
SINOPSIS
Pada dasarnya hukum pidana terdiri atas hukum pidana umum dan hukum pidana militer (militair straafrecht). Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya “Militer” atau mereka yang berdasarkan Undang-Undang dipersamakan dengan Militer. Penggunaan sebutan Militer sesuai dengan sebutan subjek tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
Perlu menyeragamkan, menyinkronkan, dan membakukan istilah yang berkaitan dengan subjek hukum militer dan lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara militer, seperti: Hukum Militer yang terdiri atas Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana Militer, Hukum Tata Usaha Militer, dan Hukum Disiplin Militer; dan Polisi Militer, Oditurat Militer, Peradilan Militer, dan Lembaga Pemasyarakatan Militer.
