![]() |
Judul Buku | Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual |
| Penulis | :Dr. M. Citra Ramadhan, S.H.,M.H. | |
| Penulis | :Fitri Yanni Dewi Siregar, S.H.,M.H. | |
| Penulis | :Bagus Firman Wibowo, S.H.,M.H. | |
| Desain Cover | :Arga Shinji Harahap, S.H. | |
| Edit Layout | :Nanang Tomi Sitorus, S.H., M.H. | |
| Editor | : Ikbar Pratama, SE., M.Sc | |
| Editor | : Yuan Anisa, S.SI.,M.Si | |
| Editor | :Annisa Zuhaira. S.Kom | |
| Fakultas | : Hukum | |
| Jenis Buku | : Buku Ajar | |
| Tahun terbit | : 2023 | |
| No Isbn | : Dalam Proses | |
| Abstrak | : Download |
SINOPSIS
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan bagian dari hukum harta benda (hukum kekayaan). Hak Kekakayaan Intelektual bersifat sangat abstrak dibandingkan dengan hak atas benda bergerak pada umumnya, seperti hak kepemilikan atas tanah, kendaraan, dan properti lainnya yang dapat dilihat dan berwujud. Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual semakin terasa lebih kompleks lagi. Permasalahannya sudah tidak murni lagi hanya bidang Hak Kekayaan Intelektual semata dikarenakan banyak sekali kepentingan yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut di bidang ekonomi dan politik sudah menjadi unsur yang tidak terpisahkan dalam membahas permasalahan Hak Kekayaan Intelektual. Misalnya, masalah Paten, sekarang ini tidak hanya membahas persoalan tentang perlindungan hak individu terhadap penemuan baru semata, tetapi juga sudah meluas menjadi bagian dari masalah politik dan ekonomi Internasional secara luas dengan segala kaitan dengan akibat sampingannya.
Sebagai perlindungan hukum bagi pencipta milik perorangan atau kelompok yang berupaya menghasilkan karya berhak cipta yang bernilai ekonomis serta berguna untuk mengantisipasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual orang lain. Tidak hanya itu, Kekayaan Intelektual juga bertujuan untuk meningkatkan persaingan, terutama dalam komersialisasi kekayaan intelektual. Karena keberadaan HKI akan mendorong kreator untuk terus bekerja keras dan berinovasi, serta dapat diapresiasi oleh masyarakat.
Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual ini terdiri dari Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual, Ketentuan Hukum Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Perlindungan Varietas Tanaman, Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik Dan Indikasi Geografis. Semoga buku ini dapat memudahkan mahasiswa dalam memahami materi tentang Hukum Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk mendorong pembangunan Indonesia.
