PHKI-PGHC
PHKI-PGHC

 

Judul Buku : Tanah Swapraja di Tanah Deli
Penulis : Rafiqi
Layout : Rafiqi
Desain Cover : Aulia Qanita
Editor : Anan Aryusi
Fakultas : Hukum
Jenis Buku : Buku Ajar
Tahun terbit : 2023
No Isbn : Dalam Proses
Abstrak : Download

SINOPSIS

Sumatera Timur memiliki sifat dan ciri tersendiri hak-hak atas tanah sebagai akibat dari riak gelombang kedatangan kapital asing. Penduduk didaerah-daerah yang diperintah oleh raja, banyak terdiri dari orang-orang Eropa dan Timur Asing, dalam sejarah ditaklukkan pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernemen Hindia Belanda, sedangkan Swapraja mempunyai hak pemerintahan sendiri (zelfbestuur), mempunyai lingkungan kekuasaan personil hanya terhadap penduduk yang digolongkan kedalam “kaula raja” sehingga para orang Eropa dan Timur Asing, yang berdiam didaerah-daerah Swapraja seolah-olah mempunyai hak eksterotorialitas. Terdapat 4 (empat) jenis Grant yang belaku di Sumatera bagian timur, yaitu: Grant Controleur (Grant C), yaitu grant yang diberikan Sultan kepada orang yang tunduk kepada KUHPerdata dan orang Indonesia yang Gouvernement, didaftar dikantor Controleur hak ini dapat dikonversi menjadi hak pakai. Grant Deli Maatschappij (Grant D), yaitu pemerintahan Swapraja memberikan ke Deli Mij untuk 99 tahun lamanya tanah yang terletak antara Sei Deli dan Si Percut dari Mabar sampai Deli Tua yang disebut kontrak Mabar-Deli Tua. Grant yang diberikan Sultan kepada bangsa asing, yang mana terhadap konversi grant ini tidak terdapat ketentuan yang mengaturnya, namun menurut Boedi Harsono dapat dikonversi menjadi hak pakai karena sifatnya sama dengan Grant Controleur (Grant C). Grant Sultan Deli , yaitu grant yang diberikan Sultan kepada kaulanya, yang mana merupakan perwujudan tentang penentuan hak-hak pribumi atas tanah. Hak ini dapat dikonversikan menjadi Hak Milik, Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan, sesuai dengan subjek hak dan peruntukkannya. Concessie-Pertanian (Landbouwcencessie), yaitu suatu hak sewa menyewa dengan syarat-syarat. Tanah-tanah lahan perkebunan itu disewa oleh pihak perkebunan dar Sultan/Kepala Masyarakat Adat di Sumatera Timur ketika itu tertuang dalam akta konsesi. Sultan/kepala masyarakat hukum adat menyewakan tanah selama tenggang waktu 75 atau 99 tahun dan ia bertindak untuk dan atas nama masyarakat hukum adat yang diketahui oleh Gubernur Jendral didaftar dikantor Residen.