Ancaman terhadap keamanan siber atau cybersecurity pada tengah proyeksi kenaikan ekonomi dan keuangan digital, memiliki potensi buat menimbulkan risiko besar bagi bisnis perbankan digital di beberapa tahun mendatang.

Sesuai data asal International Monetary Fund (IMF) tahun 2020, estimasi total kerugian homogen-rata yang dialami oleh sektor jasa keuangan secara dunia yang ditimbulkan oleh serangan siber artinya sekitar USD 100 miliar, atau lebih dari Rp 1.433 triliun. Jumlah tersebut relatif mengkhawatirkan bagi industri keuangan dan perbankan.

Direktur Penelitian, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah memberikan bahwa industri keuangan serta perbankan ialah sektor yang paling banyak mendapatkan serangan siber.

 

cyber atm

 

“Serangan siber tentunya akan mencari keuntungan. serangan siber di Indonesia hingga September 2021 sudah meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2020,” kata Miftah pada webinar bertajuk When Security Becomes a High Priority yang diselenggarakan oleh Katadata, melansir dari Republika.co.id.

Miftah melanjutkan bahwa OJK sendiri sebenarnya telah memiliki regulasi terkait keamanan siber, menggunakan empat pilar utama yang harus dilakukan oleh bank umum. Pertama, artinya melakukan pengawasan aktif direksi serta dewan komisaris. ke 2, kecukupan kebijakan, baku, dan prosedur penggunaan.

Ketiga, proses manajemen risiko terkait teknologi informasi. kemudian yang keempat, artinya sistem pengendalian terkait audit internal atas penyelenggaraan penggunaan teknologi berita pada operasional perbankan.

Sementara untuk Bank Perkreditan warga (BPR) OJK juga sudah mengeluarkan regulasi terkait menggunakan cybersecurity. Mulai asal ruang lingkup penyelenggaraan teknologi berita, serta wewenang dan tanggung jawab untuk aplikasi teknologi informasi.

Selain itu, buat BPR terdapat juga kebijakan dan mekanisme penyelenggaraan teknologi informasi, penyelenggaraan teknologi informasi yang bekerja sama menggunakan penyedia jasa, pengamanan penyelenggaraan teknologi informasi termasuk kerahasiaan data langsung nasabah, sampai fungsi audit internal penyelenggaraan teknologi info.

Meski regulasi telah ditetapkan, Miftah menuturkan bahwa kemungkinan serangan siber akan semakin meningkat pada tahun 2022. Selain menghadirkan regulasi buat mencegah ancaman cybersecurity, literasi dan edukasi bagi nasabah perbankan tentang bahaya serangan siber juga perlu ditingkatkan.

“Sebab menggunakan berkembangnya teknologi ketika ini, kelemahan nasabah akan mudah dicari serta dihasilkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Maka edukasi serta literasi pengguna layanan perbankan wajib ditingkatkan,” tegas Miftah.

 

Baca Juga :

  1. 5G JADI ERA BARU INDUSTRI TELEKOMUNIKASI DENGAN JARINGAN ANDAL
  2. QLUE DAN DELL TINGKATKAN OPTIMALISASI TEKNOLOGI AI DAN IOT
  3. XIAOMI FOKUS PENGEMBANGAN SMARTPHONE DAN PERANGKAT IOT